JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penggunaan uang sebesar Rp5,25 miliar oleh Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Ardito Wijaya, untuk melunasi utang kampanye merupakan temuan awal dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari hasil OTT di Lampung Tengah, penyidik menemukan fakta awal bahwa aliran uang hasil korupsi digunakan untuk menutup biaya kampanye kepala daerah.
“Jumlahnya tidak sedikit, mencapai Rp5 miliar lebih, dan itu pun baru temuan awal. Hal ini menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia,” ujar Budi Prasetyo, Minggu (14/12/2025).
Menurut Budi, temuan tersebut menguatkan salah satu hipotesis dalam kajian tata kelola partai politik yang saat ini tengah dilakukan KPK, yakni besarnya kebutuhan dana partai politik, baik untuk pemenangan pemilu maupun operasional organisasi.
“Kebutuhan itu mencakup pemenangan pemilu, operasional partai, hingga pendanaan kegiatan seperti kongres atau musyawarah partai,” jelasnya.
Ia menambahkan, persoalan lain yang turut memperparah kondisi tersebut adalah lemahnya akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan partai politik. Kondisi ini dinilai membuka celah masuknya aliran dana tidak sah ke dalam sistem politik.
“KPK mendorong pentingnya standarisasi dan sistem pelaporan keuangan partai politik agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah,” tegas Budi.
Selain itu, KPK juga menyoroti lemahnya integrasi antara rekrutmen dan kaderisasi partai. Situasi ini memicu praktik mahar politik, tingginya perpindahan kader antarpartai, serta kandidasi yang lebih didasarkan pada kekuatan finansial dan popularitas dibandingkan kapasitas dan integritas.
“KPK melalui Direktorat Monitoring masih melengkapi kajian ini dan nantinya akan menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada para pemangku kepentingan sebagai upaya pencegahan korupsi,” kata Budi.
Sebelumnya, pada Kamis (11/12/2025), KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam OTT di Lampung Tengah. Mereka adalah Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030, Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito, Anton Wibowo selaku Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati, serta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri.
Dalam konstruksi perkara, usai dilantik sebagai bupati, Ardito diduga memerintahkan Riki untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.
Perusahaan yang dimenangkan merupakan milik keluarga atau tim pemenangan Ardito saat Pilkada Lampung Tengah 2024. Dalam pengkondisian tersebut, Riki berkoordinasi dengan Anton dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda untuk selanjutnya mengatur SKPD terkait.
Dari praktik tersebut, pada periode Februari hingga November 2025, Ardito diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu.
Selain itu, dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, Ardito juga diduga meminta Anton untuk mengondisikan pemenang proyek. PT EM kemudian memenangkan tiga paket pengadaan alkes dengan nilai total Rp3,15 miliar.
Dari proyek tersebut, Ardito diduga kembali menerima fee sebesar Rp500 juta dari Lukman melalui perantara Anton. Dengan demikian, total aliran dana yang diterima Ardito diperkirakan mencapai Rp5,75 miliar.
Uang tersebut di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye pada Pemilu 2024 sebesar Rp5,25 miliar.














