JurnalPatroliNews – Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa proses hukum terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi tetap berjalan meskipun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat, Eddy Sumarman, telah dicopot dari jabatannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa mutasi atau pencopotan tersebut merupakan ranah manajemen sumber daya manusia di internal Kejaksaan Agung (Kejagung).
Meskipun terjadi pergantian posisi, Budi menegaskan bahwa koordinasi antara KPK dan Kejagung tetap berjalan sangat baik.
Pihak Kejaksaan Agung disebut memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah ditangani KPK, khususnya yang melibatkan oknum di lingkungan korps Adhyaksa tersebut.
Saat ini, posisi Kajari Kabupaten Bekasi telah diisi oleh Semeru yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen di Kejati Kalimantan Utara.
Fokus penyidikan KPK saat ini masih tertuju pada perkara suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Tim penyidik terus melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi strategis untuk mencari dokumen dan alat bukti tambahan. Temuan-temuan dalam penggeledahan tersebut nantinya akan dikonfirmasi kepada para tersangka maupun saksi-saksi yang akan dipanggil dalam waktu dekat.
Nama Eddy Sumarman sendiri mencuat setelah KPK melakukan penyegelan terhadap dua rumah yang terkait dengannya di kawasan Cikarang dan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Penyegelan ini dilakukan menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati Ade Kuswara Kunang, ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Berdasarkan informasi penyidikan, terdapat dugaan aliran dana sebesar 300 juta rupiah dari HM Kunang dan 100 juta rupiah dari Bupati Ade kepada Eddy Sumarman.
Pemberian uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan upaya pengamanan laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas keterlibatan seluruh pihak dalam skandal suap ini.













