JurnalPatroliNews – Jakarta – Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) memberikan peringatan keras terkait penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret nama oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara berinisial AK.
LMND menyatakan siap membawa perkara ini ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) apabila Polres Halmahera Utara tidak segera memproses hukum kasus tersebut secara transparan dan berkeadilan.
Ketua Bidang Hukum dan HAM Eksekutif Nasional LMND, Wempy Habari, mengungkapkan kekhawatirannya akan lambatnya proses hukum di daerah yang dapat memicu kecurigaan publik terkait independensi aparat.
Menurutnya, kepolisian harus segera menaikkan status perkara dan tidak membiarkan kasus yang melibatkan relasi kuasa ini berlarut-larut. LMND menilai tindakan eksploitasi anak di bawah umur dalam perkara ini sudah memenuhi unsur pidana berat.
Secara yuridis, dugaan keterlibatan oknum tersebut telah bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Wempy menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh hanya menyentuh pengelola di lapangan, melainkan harus mendalami peran pemilik usaha atau pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan materiil dari praktik eksploitasi tersebut.
Jika kepolisian di daerah dinilai gagal memberikan keadilan substantif, LMND tidak hanya akan melaporkan ke Mabes Polri, tetapi juga berencana mengadu ke Kompolnas dan Propam Polri.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak bersifat diskriminatif dan tajam ke bawah namun tumpul ke atas, terutama saat berhadapan dengan figur publik atau pejabat.
LMND berkomitmen untuk terus mengonsolidasikan gerakan sipil demi mengawal hak-hak korban dan menjamin perlindungan terhadap anak.
Keberanian kepolisian dalam menindak tegas aktor utama dalam kasus TPPO ini dianggap sebagai ujian bagi supremasi hukum dan komitmen nasional dalam memberantas kejahatan luar biasa yang merusak hak asasi manusia di wilayah Maluku Utara.














