JurnalPatroliNews – Jakarta – Polres Tangerang Selatan resmi menetapkan Ilham Sumarna (26) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Tersangka merupakan ayah kandung dari bayi perempuan berinisial AS, yang baru berusia enam bulan, yang meninggal dunia setelah dilempar oleh pelaku di kediaman mereka di kawasan Ciputat.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H. Inkiriwang, menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada penyelidikan menyeluruh, termasuk pemeriksaan tujuh orang saksi dan dua saksi ahli dari bidang kedokteran forensik serta psikologi.
Pihak kepolisian juga melibatkan psikolog untuk mendalami kondisi kejiwaan tersangka guna memahami latar belakang tindakan keji tersebut.
Berdasarkan hasil otopsi dari RSUD Kabupaten Tangerang, korban mengalami cedera sangat berat akibat hantaman benda tumpul pada bagian kepala.
Tim medis menemukan kerusakan jaringan otak besar sebelah kanan, pendarahan pada batang otak, serta patah tulang tengkorak. Selain luka mematikan di kepala, ditemukan pula sejumlah luka memar di berbagai bagian tubuh korban seperti dahi, pipi, hingga pergelangan kaki.
Kronologi kejadian bermula pada Minggu, 14 Desember lalu di sebuah warung sembako di Kelurahan Jombang, Ciputat. Saat itu, tersangka sedang menggendong korban dan meminta istrinya membuatkan susu.
Namun, karena bayi tersebut terus menangis, tersangka merasa kesal dan emosi hingga akhirnya melempar korban ke arah lantai. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan.
Atas perbuatannya, Ilham Sumarna dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, menegaskan bahwa tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Kasus ini kini menjadi atensi serius pihak kepolisian demi penegakan hukum yang berkeadilan bagi korban.














