Kuasa Hukum Nilai Penetapan Status Tersangka Wakil Wali Kota Bandung Tak Sesuai Prosedur

JurnalPatroliNews – Jakarta – Proses penetapan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan menuai keberatan dari pihak kuasa hukum. Mereka menilai langkah yang diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung tidak mengikuti tata cara hukum yang semestinya.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Erwin, Bobby Siregar, saat sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 6 Januari 2025. Meski mengkritisi proses hukum, Bobby menegaskan pihaknya tetap menghormati jalannya penyidikan dan peradilan.

Menurut Bobby, secara hukum formal, penetapan seseorang sebagai tersangka seharusnya diberitahukan secara resmi dan langsung kepada pihak terkait. Namun dalam kasus kliennya, status tersangka justru lebih dulu diumumkan ke publik melalui konferensi pers pada 10 Desember 2025.

Ia menyebutkan, surat resmi penetapan tersangka baru diterima keesokan harinya pada malam hari, dengan mekanisme penyampaian yang dinilai tidak patut. Kondisi tersebut, kata Bobby, berpotensi mencederai kehormatan serta reputasi kliennya sebagai pejabat publik yang masih aktif menjabat.

Pengumuman terbuka sebelum pemberitahuan resmi dinilai telah menimbulkan penilaian negatif di masyarakat, yang berdampak pada tekanan psikologis dan nama baik Wakil Wali Kota Bandung.

Selain mempersoalkan aspek prosedural, tim kuasa hukum juga menyoroti substansi perkara. Bobby mengungkapkan bahwa hingga kini kliennya belum pernah dimintai keterangan secara langsung terkait pokok dugaan penyalahgunaan wewenang, meskipun penyidik telah memeriksa sekitar 80 orang saksi.

Tak hanya itu, ia turut mempertanyakan tindakan penyitaan barang bukti, khususnya telepon seluler milik kliennya yang disita saat statusnya masih sebagai saksi. Bahkan, terdapat saksi lain yang mengalami penyitaan perangkat komunikasi sebelum dilakukan pemeriksaan.

“Situasi seperti ini tentu menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Bobby.