Kejati Banten Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di Tangerang Selatan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten secara resmi telah menerima dokumen laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan sejumlah sekolah tingkat dasar (SD) dan menengah pertama (SMP) di wilayah Tangerang Selatan pada 8 Januari 2026.

Dengan diterimanya laporan tersebut, aparat penegak hukum kini memiliki kewajiban konstitusional untuk melakukan telaah awal dan penyelidikan mendalam guna memastikan transparansi penggunaan anggaran pendidikan.

Secara hukum, dana pendidikan merupakan instrumen vital untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga setiap indikasi penyelewengan di sektor ini harus diperlakukan sebagai perhatian luar biasa.

Jika fakta di lapangan menunjukkan adanya bangunan yang rusak, proyek mangkrak, atau ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan anggaran yang cair, hal tersebut bukan lagi sekadar masalah administrasi, melainkan indikasi kuat pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Praktisi hukum sekaligus pemerhati hukum publik, Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., yang akrab disapa Bang Sunan, menegaskan bahwa korupsi di sektor pendidikan adalah kejahatan berlapis.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak dasar anak-anak atas fasilitas belajar yang layak.

Ia menekankan bahwa tanda terima laporan dari Kejati Banten harus menjadi alat kontrol publik untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa pembiaran.

Bang Sunan juga mengingatkan agar prinsip kesetaraan di hadapan hukum benar-benar diterapkan. Setiap pihak yang terlibat, baik pejabat dinas maupun kontraktor pelaksana, tidak boleh berlindung di balik tameng jabatan atau relasi politik.

Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi satu-satunya cara untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas sistem peradilan di Provinsi Banten.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Kejati Banten, seperti pemanggilan saksi maupun peninjauan fisik ke lokasi proyek.

Jika laporan ini tidak ditindaklanjuti secara serius, dikhawatirkan akan muncul preseden buruk bahwa korupsi di sektor pendidikan bisa dilakukan tanpa rasa takut akan sanksi hukum.

Negara diharapkan tidak kalah oleh praktik korupsi kecil yang jika dibiarkan akan tumbuh menjadi kebiasaan yang merusak masa depan generasi bangsa.