JurnalPatroliNews – Jakarta – Polda Aceh secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Muhammad Rio, anggota Satbrimob Polda Aceh yang terbukti melakukan desersi dan bergabung dengan militer Rusia.
Kasus ini mencuat setelah oknum tersebut secara terang-terangan mengaku menerima fasilitas finansial yang fantastis dari Angkatan Bersenjata Rusia.
Bripda Rio mengklaim melalui pesan singkat bahwa ia menerima gaji bulanan sebesar 210 ribu Rubel atau setara dengan Rp 42 juta.
Tidak hanya itu, ia juga mengaku telah menyandang pangkat Letnan Dua (Letda) di Rusia dan menerima bonus awal bergabung (sign-on bonus) sebesar 2 juta Rubel yang setara dengan Rp 420 juta.
Informasi ini dikirimkan Bripda Rio lengkap dengan bukti foto dan video kepada rekan-rekannya di Satbrimob Polda Aceh pada awal Januari 2026.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, membenarkan informasi mengenai pembelotan tersebut. Berdasarkan catatan kepolisian, Bripda Rio mulai mangkir dari dinas tanpa keterangan sejak 8 Desember 2025.
Sebelumnya, ia tengah menjalani sanksi demosi selama dua tahun akibat pelanggaran kode etik terkait kasus perselingkuhan dan pernikahan siri.
Sebelum diterbitkannya keputusan pemecatan, pihak Provos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan upaya pencarian ke rumah pribadi dan orang tua yang bersangkutan, namun tidak membuahkan hasil.
Panggilan resmi juga telah dilayangkan sebanyak dua kali sebelum akhirnya Bripda Rio ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 7 Januari 2026.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya digelar secara in absentia pada Jumat, 9 Januari 2026. Berdasarkan akumulasi pelanggaran yang dilakukan, mulai dari kasus perselingkuhan hingga desersi untuk bergabung dengan militer asing, majelis sidang memutuskan untuk memberhentikan Bripda Muhammad Rio secara tidak hormat.
Langkah tegas ini diambil karena perbuatan yang bersangkutan telah mencoreng institusi Polri dan melanggar sumpah prajurit.














