Ferry Juliantono: KPM Bansos Bukan Sekadar Penerima Bantuan, Tapi Bagian Aktif Kopdes

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memberdayakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos melalui ekosistem Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Penandatanganan yang dilakukan oleh Menkop Ferry Juliantono dan Mensos Saifullah Yusuf di Jakarta, Jumat (23/1/2026), menjadi tonggak sejarah perubahan status masyarakat dari sekadar penerima bantuan menjadi pemilik usaha produktif.

Melalui kerja sama ini, seluruh penerima manfaat program pemerintah—mulai dari PKH, PIP, JKN-KIS, hingga keluarga siswa Sekolah Rakyat—akan diintegrasikan menjadi anggota Kopdes Merah Putih.

Menkop Ferry Juliantono menjelaskan bahwa dengan menjadi anggota koperasi, masyarakat prasejahtera akan mendapatkan keuntungan ekonomi tambahan berupa Sisa Hasil Usaha (SHU) serta akses lebih mudah terhadap bahan pokok murah.

Hingga saat ini, pembangunan fisik gerai dan gudang Kopdes Merah Putih telah mencapai 27.191 unit secara nasional. Program ini dijadwalkan memulai tahap uji coba perdana pada Maret hingga April 2026 di desa-desa yang secara infrastruktur dan manajemen telah dinyatakan siap.

Mensos Saifullah Yusuf menambahkan, sinergi ini merupakan implementasi dari Inpres Nomor 8 dan 9 Tahun 2025. Ke depan, Kopdes tidak hanya menjadi tempat belanja, tetapi juga wadah bagi KPM untuk memasarkan produk lokal mereka.

Bahkan, pemerintah tengah membahas mekanisme baru di mana penyaluran bansos yang selama ini melalui Himbara dan PT Pos, nantinya dapat dialokasikan melalui jaringan Kopdes Merah Putih di tingkat desa.