Implementasi Perpres 115/2025: Program Makanan Bergizi Gratis Wajib Prioritaskan Produk UMKM

JurnalPatroliNews – Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh Satuan Pelaksana Pelayanan Gizi (SPPG) agar tidak menolak pasokan bahan pangan dari pelaku UMKM, petani, peternak, maupun nelayan kecil.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menekankan bahwa SPPG memiliki kewajiban moral dan hukum untuk merangkul serta membina para produsen lokal agar menjadi pemasok utama dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah ini sejalan dengan Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang memandatkan prioritas penggunaan produk dalam negeri serta pelibatan usaha mikro, koperasi, hingga BUMDesa.

Dalam arahannya kepada Kepala SPPG di wilayah Bondowoso dan Situbondo pada Senin (26/1/2026), Nanik mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara khusus merancang program ini sebagai mesin penggerak ekonomi kerakyatan, bukan sekadar proyek distribusi pangan.

Nanik memberikan peringatan keras terhadap adanya potensi monopoli pasokan oleh supplier besar. Ia menyatakan tidak akan segan melakukan tindakan tegas berupa suspensi bagi SPPG atau mitra yang terbukti menolak hasil produksi rakyat kecil demi mengutamakan pemasok skala besar.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap Peraturan Presiden dan semangat dasar program nasional ini.

Alih-alih menolak, SPPG dan para mitra diharapkan proaktif memberikan pembinaan teknis agar kualitas bahan pangan yang dihasilkan petani dan peternak lokal memenuhi standar gizi yang ditetapkan.

Penyelenggaraan program MBG diharapkan dijalankan dengan hati nurani guna memastikan kesejahteraan masyarakat sekitar dapur produksi, sehingga perputaran ekonomi tidak hanya terkonsentrasi pada segelintir pelaku usaha besar namun merata hingga ke level akar rumput.