JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menyiapkan langkah strategis dalam menata ulang skema bantuan sosial bagi kelompok lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang berlangsung pada Selasa (27/1/2026), Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa kedua kelompok rentan tersebut akan dikeluarkan dari komponen Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemisahan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi PKH ke tujuan asalnya, yakni fokus pada peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada keluarga prasejahtera.
Meski tidak lagi menjadi bagian dari PKH, Gus Ipul menjamin bahwa lansia dan penyandang disabilitas tetap akan menerima dukungan negara melalui skema khusus yang disebut sebagai bantuan langsung berkelanjutan. Langkah ini diambil guna memastikan perlindungan sosial yang lebih spesifik dan tepat sasaran.
Salah satu poin utama dalam transformasi ini adalah peningkatan kualitas bantuan permakanan. Kemensos akan mengubah program permakanan standar menjadi pemberian makanan bergizi yang disesuaikan dengan kebutuhan fisik lansia dan penyandang disabilitas.
Selain itu, pemerintah juga berencana menyediakan tenaga caregiver atau pendamping sosial khusus. Tenaga pendamping ini nantinya akan dibekali dengan pelatihan tertentu untuk memberikan perawatan sosial yang lebih profesional bagi penerima manfaat.
Gus Ipul menjelaskan bahwa format bantuan baru ini dirancang agar lebih berkelanjutan dan tidak hanya bersifat bantuan tunai sesaat.
Dengan adanya dukungan nutrisi yang lebih baik serta kehadiran pendamping terlatih, pemerintah berharap kualitas hidup dan kesejahteraan lansia serta penyandang disabilitas dapat meningkat secara signifikan.
Transformasi ini menjadi bagian dari upaya besar Kemensos dalam melakukan modernisasi birokrasi dan layanan sosial di Indonesia.














