Komisi III DPR: Penegak Hukum Harus Kedepankan Keadilan daripada Sekadar Kepastian Hukum

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi III DPR RI secara resmi meminta agar perkara hukum yang menjerat Adhe Pressly Hogi Minaya, warga Sleman yang menjadi tersangka usai mengejar penjambret tas istrinya, segera dihentikan.

Permintaan ini menjadi kesimpulan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan pihak pengacara Hogi, Polresta Sleman, hingga Kejaksaan Negeri Sleman di Gedung DPR RI, Rabu (28/1/2026).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat membacakan simpulan rapat menegaskan bahwa penghentian perkara tersebut harus dilakukan demi kepentingan hukum.

Komisi III merujuk pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai alasan pembenar. Selain itu, para legislator juga menyertakan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai landasan legal untuk membebaskan Hogi dari jerat pidana.

Habiburokhman juga memberikan pesan mendalam kepada jajaran penegak hukum agar tidak hanya terpaku pada aspek kepastian hukum semata.

Merujuk pada Pasal 53 ayat (2) KUHP baru, ia menekankan pentingnya mengedepankan nilai keadilan dalam setiap proses penegakan hukum. Kasus Hogi dinilai menjadi momentum bagi aparat untuk lebih bijak dalam melihat peristiwa pidana yang melibatkan aksi bela diri atau perlindungan harta benda dari tindak kejahatan.

Sebagai penutup, Komisi III memberikan peringatan keras kepada Kapolresta Sleman dan jajarannya terkait komunikasi publik.

Para anggota dewan meminta pihak kepolisian untuk jauh lebih berhati-hati dan selektif dalam menyampaikan pernyataan kepada media massa agar tidak menimbulkan persepsi negatif atau kegaduhan di tengah masyarakat sebelum sebuah kasus memiliki landasan keadilan yang kuat. Keputusan ini diharapkan menjadi preseden positif bagi perlindungan warga negara yang berupaya melawan tindak kriminalitas.