JurnalPatroliNews – Jakarta – Keputusan Indonesia bergabung dalam forum internasional “Board of Peace” yang diumumkan di sela World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Swiss, memicu beragam tanggapan publik. Namun, kritik yang muncul justru dinilai sebagai bentuk perhatian dan apresiasi masyarakat terhadap arah kebijakan luar negeri pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Geopolitik GREAT Institute, Dr. Teguh Santosa, menyampaikan bahwa respons publik tersebut mencerminkan kepedulian terhadap konsistensi politik luar negeri Indonesia. Hal itu ia sampaikan dalam diskusi GREAT Talks yang disiarkan pada Kamis, 29 Januari 2026.
Menurut Teguh, perhatian masyarakat semakin kuat karena isu yang dibahas berkaitan langsung dengan Palestina, yang selama ini menjadi agenda penting dalam kebijakan luar negeri Indonesia. Ia menilai, langkah Presiden Prabowo justru menunjukkan kesinambungan sikap Indonesia dalam mendukung perdamaian Palestina.
Teguh menjelaskan, keberadaan “Board of Peace” bukanlah inisiatif sepihak, melainkan bagian dari mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Forum tersebut dibentuk berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803 yang diterbitkan pada November 2025.
Dalam resolusi tersebut, Dewan Keamanan PBB menerima Rencana Perdamaian Komprehensif Gaza yang diajukan Donald Trump, sekaligus mengapresiasi peran sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Qatar, Mesir, dan Turkiye dalam memfasilitasi proses perdamaian. Pada bagian selanjutnya, resolusi itu secara resmi mengesahkan pembentukan “Board of Peace”.
“Jika Board of Peace lahir dari resolusi Dewan Keamanan PBB, maka tidak ada alasan untuk meragukan tujuan kehadirannya,” ujar Teguh.
Ia pun mendorong semua pihak untuk menelaah kembali isi Resolusi DK PBB 2803, termasuk mekanisme kerja Board of Peace dan 20 poin Rencana Perdamaian Komprehensif yang menjadi lampiran resmi resolusi tersebut.
Teguh memaparkan bahwa poin awal dalam rencana itu menekankan upaya deradikalisasi Gaza serta penghentian segala bentuk teror. Selain itu, baik Hamas maupun Pasukan Pertahanan Israel (IDF) diwajibkan menghentikan aksi saling serang sebagai prasyarat menuju tahap awal perdamaian.
Pelucutan senjata menjadi bagian penting untuk mencapai fase “negative peace”, yakni kondisi tanpa kekerasan, sebelum beranjak ke tahap “positive peace”. Teguh menyoroti perbedaan istilah yang digunakan, di mana Hamas diminta meletakkan senjata, sementara Israel diminta menarik diri, mengingat Gaza bukan wilayah milik Israel.
Ia juga menegaskan bahwa rencana tersebut secara eksplisit menyatakan warga Gaza tidak akan dipaksa meninggalkan tanah mereka. Atas dasar itu, Teguh menilai keputusan Presiden Prabowo selaras dengan komitmen lama Indonesia dalam memperjuangkan perdamaian di Palestina.
Lebih lanjut, Teguh menilai persoalan Gaza tidak lagi berkaitan dengan isu penentuan nasib sendiri atau self-determination. Menurutnya, Palestina telah diakui sebagai negara berdaulat dengan status observer state di PBB dan memiliki bendera resmi di markas organisasi dunia tersebut.
Ia menambahkan, isu Palestina juga tidak pernah dibahas dalam Komisi IV PBB yang menangani wilayah non-self governing, berbeda dengan kasus Sahara Barat yang pernah ia ikuti sebagai salah satu petisioner.
“Board of Peace harus dipandang sebagai ikhtiar kolektif. Setelah rencana itu diadopsi Dewan Keamanan PBB, maka upaya perdamaian ini menjadi tanggung jawab bersama masyarakat internasional, bukan lagi milik satu tokoh atau satu negara,” pungkas Teguh Santosa.














