JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu malam (28/1/2026), petugas menyita barang bukti ganja dengan total berat bruto mencapai 17 kilogram.
Selain menyita barang haram tersebut, polisi juga menangkap empat orang pria yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar, yakni LS (23), AR (25), DA (27), dan R (27).
Operasi penindakan ini dilakukan oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di tiga titik lokasi berbeda setelah menerima laporan dari masyarakat. Penangkapan pertama terjadi di pinggir Jalan Bendungan Jago, di mana petugas mencegat LS dan AR.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah koper berisi delapan paket besar ganja yang telah dikemas rapi dengan lakban cokelat. Penangkapan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri lokasi penyimpanan lainnya di wilayah tersebut.
Pengembangan kasus berlanjut ke sebuah rumah kos di Jalan Hutan Panjang, tempat tersangka DA dan R diamankan beserta sisa barang bukti skala kecil.
Tak berhenti di situ, pencarian diteruskan ke lokasi ketiga, yaitu sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sumur Batu yang diduga berfungsi sebagai gudang penyimpanan utama. Di lokasi terakhir ini, polisi kembali menemukan satu koper tambahan yang juga berisi delapan paket ganja siap edar.
Kompol Deny Simanjuntak, Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti berupa ganja, koper, sepeda motor, dan telepon genggam telah dibawa ke markas Polda Metro Jaya.
Para tersangka kini harus menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap asal-usul pasokan ganja tersebut serta memetakan jaringan yang lebih luas. Langkah tegas ini diharapkan dapat menekan angka peredaran narkotika yang meresahkan warga di wilayah Jakarta Pusat.














