Irjen Anggoro Sukartono: Penonaktifan Kapolresta Sleman demi Kepastian Hukum dan Citra Polri

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, mengambil langkah drastis dengan menonaktifkan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, serta Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto.

Keputusan besar ini diumumkan secara resmi di Mapolda DIY pada Jumat (30/1/2026), sebagai respons langsung terhadap polemik kasus Hogi Minaya.

Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pembelaan terhadap istrinya yang menjadi korban penjambretan, sebuah keputusan penyidikan yang memicu kegaduhan publik secara luas.

Irjen Anggoro menjelaskan bahwa penonaktifan ini didasarkan pada Surat Perintah Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026. Langkah tersebut diambil setelah ditemukannya dugaan pelanggaran serius terkait fungsi pengawasan atasan berdasarkan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dipimpin oleh Irwasda Polda DIY.

Menurut Kapolda, lemahnya koordinasi dan pengawasan dari unsur pimpinan mengakibatkan proses penegakan hukum kehilangan kepastian dan justru menurunkan citra Polri di mata masyarakat.

Sebagai pengganti sementara, Kapolda DIY telah menunjuk Dirresnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Roedy Yoelianto, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman terhitung mulai pukul 10.00 WIB hari ini.

Pengisian jabatan Kasat Lantas juga sedang diproses guna memastikan operasional pelayanan dan penyidikan di lingkungan Polresta Sleman tetap berjalan secara profesional tanpa hambatan administratif lebih lanjut.

Kejadian di Sleman ini menjadi momentum evaluasi total bagi seluruh jajaran Polres dan Polresta di bawah naungan Polda DIY. Irjen Anggoro menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai aturan pidana yang berlaku, mengingat sosialisasi dan pelatihan penyidikan telah dilakukan secara rutin sejak 2023.

Ia menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna memberikan perlindungan sejati bagi masyarakat serta menghindari terulangnya kesalahan prosedur serupa di masa depan.