Polisi Amankan Anak di Bawah Umur Terkait Dugaan Percobaan Perkosaan di Hutan Gubug Rubuh

JurnalPatroliNews – Jakarta – Seorang pelajar laki-laki yang masih duduk di bangku kelas X SMA diamankan oleh aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Gunungkidul bersama Polsek Playen.

Penangkapan ini dilakukan setelah anak di bawah umur tersebut diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 69 tahun berinisial SM.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat pagi, 30 Januari 2026, di kawasan RPH Hutan Gubug Rubuh, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul.

Berdasarkan keterangan dari Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Subarsana, insiden bermula saat korban hendak berangkat menuju ladang miliknya.

Secara tiba-tiba, pelaku muncul dari arah belakang dan langsung membekap korban. Meskipun sempat terjadi kekerasan fisik yang mengakibatkan gigi depan korban goyang dan berdarah, SM terus berupaya melawan dengan berteriak meminta pertolongan.

Teriakan korban memancing perhatian warga sekitar yang segera datang ke lokasi, sehingga pelaku memutuskan untuk melarikan diri ke dalam hutan.

Awalnya, pihak kepolisian menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Namun, setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan dari korban serta saksi-saksi di lapangan, penyelidik menemukan petunjuk kuat bahwa motif utama pelaku adalah percobaan kekerasan seksual.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di kediamannya pada Sabtu siang, 31 Januari 2026, tanpa perlawanan berarti.

Saat ini, pelajar tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian. Mengingat statusnya yang masih di bawah umur, tersangka kini dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama proses pemeriksaan berlangsung.

Polisi juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban SM yang mengalami trauma akibat serangan tersebut. Pihak kepolisian mengimbau para orang tua untuk lebih intensif dalam mengawasi pergaulan anak guna mencegah terjadinya perilaku menyimpang dan tindak pidana serupa di masa depan.