JurnalPatroliNews – Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia secara resmi mencabut rekomendasi dan persetujuan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional bagi pimpinan dan anggota DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP).
Pembatalan ini tertuang dalam surat nomor 200/1084/BPSDM yang ditandatangani secara digital oleh Sekretaris BPSDM, Afrijal Dahrin DJ, pada Kamis (5/2/2026). Langkah ini menganulir surat permohonan rekomendasi sebelumnya yang telah diterbitkan pada akhir Januari lalu.
Kegiatan yang sedianya dilaksanakan di Discovery Kartika Plaza Hotel, Kuta, Bali pada 13 hingga 15 Februari 2026 tersebut direncanakan diikuti oleh anggota DPRD F-PPP dari seluruh wilayah Indonesia. Setiap peserta sebelumnya diwajibkan menyetorkan biaya kontribusi sebesar 6,5 juta rupiah.
Namun, rencana tersebut harus terhenti setelah Sekretaris Jenderal DPP PPP melayangkan surat permohonan penundaan rekomendasi kepada Kemendagri pada 2 Februari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembatalan resmi oleh pihak kementerian.
Dalam surat pembatalan tersebut, BPSDM Kemendagri menekankan bahwa penyelenggaraan pendalaman tugas bagi anggota dewan harus tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024 serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.2.2.2-823 Tahun 2025.
Pihak kementerian menginstruksikan agar penyelenggara segera menyelesaikan segala urusan administratif dan finansial secara internal, terutama terkait dengan biaya kontribusi yang mungkin telah disetorkan oleh para calon peserta.
Keputusan ini juga membawa konsekuensi yuridis yang tegas. Kemendagri memperingatkan bahwa jika penyelenggara tetap memaksakan pelaksanaan kegiatan tersebut, maka hal itu akan dikategorikan sebagai temuan hukum.
Selain itu, dana kontribusi yang telah dibayarkan oleh anggota DPRD wajib dikembalikan sepenuhnya.
Kegagalan dalam proses pengembalian dana tersebut berpotensi menjadi objek pemeriksaan hukum karena dianggap melanggar ketentuan penyelenggaraan pendalaman tugas bagi anggota dewan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.














