JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahkamah Agung (MA) melontarkan kecaman keras terhadap tindakan oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok yang terjerat kasus dugaan suap.
Juru bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran fatal terhadap komitmen zero tolerance yang selama ini diupayakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut.
MA sangat menyayangkan insiden ini lantaran terjadi justru di saat pemerintah baru saja merealisasikan kenaikan tunjangan bagi para hakim guna menjamin independensi dan kesejahteraan mereka.
Yanto secara tegas menyebut tindakan para tersangka sebagai bentuk kekufuran nikmat dan keserakahan yang sangat nyata. Menurutnya, alasan kesejahteraan kini sudah tidak relevan lagi untuk dijadikan dalih dalam melakukan tindakan koruptif.
Ia menekankan bahwa sifat serakah tidak boleh ada dalam jati diri seorang hakim maupun aparatur pengadilan, mengingat peran mereka sebagai garda terdepan dalam menegakkan keadilan dan kebenaran hukum bagi masyarakat.
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 5 Februari 2026.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua pejabat teras di pengadilan tersebut, yakni I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok dan Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok.
Perkara suap ini berkaitan dengan permintaan uang imbalan (fee) guna mempercepat proses eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi di wilayah Tapos, Depok, yang melibatkan PT Karabha Digdaya.
Dalam konstruksi perkaranya, para pejabat pengadilan tersebut diduga meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada pihak perusahaan melalui seorang juru sita. Setelah melalui proses tawar-menawar, nilai suap disepakati di angka Rp 850 juta.
Saat proses penyerahan uang berlangsung, tim KPK langsung melakukan penindakan. Kini, para tersangka terancam hukuman berat dan dijerat dengan Pasal 605 dan/atau Pasal 606 KUHP terkait tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara.














