KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Korupsi Sudewo Melalui Koperasi Syariah

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan praktik pencucian uang yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi Bupati Pati, Sudewo, dengan memanfaatkan badan usaha berbentuk koperasi.

Indikasi tersebut terungkap dalam proses pemeriksaan saksi Muhammad Ichsan Azhari, Direktur Bisnis Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Artha Bahana Syariah. Pemeriksaan dilakukan penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Senin, 9 Februari 2026, dalam rangka pengembangan perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tengah menelusuri pergerakan dana yang diduga berkaitan langsung dengan Sudewo, baik yang masuk maupun keluar melalui koperasi tersebut.

“Penyidik mendalami aliran transaksi keuangan yang berkaitan dengan saudara SDW di koperasi tersebut. Tujuannya untuk mengungkap motif serta fungsi transaksi itu, apakah digunakan sebagai sarana penyamaran hasil kejahatan,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa, 20 Januari 2025. Dari delapan orang yang diamankan, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030, Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumardiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.

Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang disimpan dalam karung sebagai barang bukti.

Berdasarkan konstruksi perkara, Pemerintah Kabupaten Pati pada akhir 2025 mengumumkan rencana pembukaan formasi perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati tercatat memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan sekitar 601 posisi perangkat desa dalam kondisi kosong.

Situasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh Sudewo bersama sejumlah pihak yang disebut sebagai tim sukses atau orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa sebagai syarat pengisian jabatan.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam perkara tersebut.