Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO–POME, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp14,3 Triliun

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, palm oil mill effluent (POME), untuk periode 2022 hingga 2024.

Penetapan tersangka diumumkan pada Selasa, 10 Februari 2026, setelah penyidik menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup melalui rangkaian penyidikan mendalam dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Sebelas tersangka tersebut berasal dari unsur pejabat kementerian, aparatur kepabeanan, hingga jajaran direksi sejumlah perusahaan swasta. Di antaranya adalah LHB, pejabat pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian; FJR, Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT; serta MZ, ASN di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru.

Selain itu, penyidik juga menetapkan sejumlah pimpinan perusahaan, antara lain ES, ERW, FLX, RND, TNY, VNR, RBN, dan YSR yang menjabat sebagai direktur maupun pemegang saham di berbagai korporasi yang bergerak di sektor sawit dan perdagangan ekspor.

Dalam konstruksi perkara, Kejaksaan menjelaskan bahwa sejak 2020 hingga 2024 pemerintah memberlakukan kebijakan ketat pengendalian ekspor CPO guna menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri dan stabilitas harga. Kebijakan tersebut mencakup kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta pungutan Bea Keluar dan Levy Sawit.

CPO sendiri ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional dan secara kepabeanan diklasifikasikan dalam HS Code 1511, tanpa membedakan kadar asam lemak bebas (Free Fatty Acid/FFA). Artinya, seluruh jenis CPO tetap tunduk pada pembatasan ekspor dan kewajiban fiskal kepada negara.

Namun, penyidik menemukan adanya dugaan rekayasa klasifikasi ekspor. CPO berkadar asam tinggi (high acid CPO) diduga sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306, yang sejatinya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat. Praktik ini diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban DMO, pembatasan ekspor, serta pembayaran Bea Keluar dan pungutan sawit.

Penyimpangan tersebut diperparah dengan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum memiliki dasar hukum, namun tetap dijadikan acuan dalam proses administrasi. Penyidik juga mendalami adanya dugaan pemberian imbalan atau kickback kepada oknum pejabat guna meloloskan ekspor dengan klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan.

Kejaksaan menilai para tersangka tidak hanya mengetahui adanya pelanggaran hukum, tetapi juga berperan aktif dalam merancang, menjalankan, dan membiarkan mekanisme penyimpangan tersebut berlangsung secara sistematis.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian besar, baik berupa kerugian keuangan negara maupun kehilangan penerimaan dari Bea Keluar dan Levy Sawit. Berdasarkan penghitungan sementara penyidik, nilai kerugian diperkirakan berada di kisaran Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun. Perhitungan resmi masih dilakukan oleh tim auditor.

Selain kerugian fiskal, praktik ini dinilai melemahkan efektivitas kebijakan pengendalian ekspor, merusak tata kelola komoditas strategis nasional, serta mencederai rasa keadilan publik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, baik sebagai dakwaan primair maupun subsidiair, yang menggabungkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.