JurnalPatroliNews – Jakarta – Sejumlah tokoh publik, di antaranya Roy Suryo Notodiprojo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan, mengajukan gugatan uji materi terhadap sederet pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan dengan nomor perkara 50/PUU-XXIV/2026 ini dilatarbelakangi oleh status tersangka yang kini disandang oleh para pemohon.
Mereka mempersoalkan pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik yang dinilai sering kali digunakan sebagai instrumen untuk membungkam kritik terhadap pejabat maupun mantan pejabat negara.
Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Selasa, 10 Februari 2026, kuasa hukum pemohon, Refly Harun dan Ramdansyah, memaparkan bahwa Pasal 310 dan 311 KUHP (serta padanannya dalam KUHP Baru) sering kali menggeser kritik terhadap kebijakan publik menjadi ranah privat.
Pemohon berargumen bahwa pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian atau riset untuk kepentingan publik seharusnya tidak dapat dipidana.
Kasus spesifik yang disoroti adalah mengenai opini para pemohon terkait keabsahan dokumen ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang dianggap sebagai wujud transparansi namun justru berujung pada pengenaan pasal pidana.
Selain pasal pencemaran nama baik, para pemohon juga menggugat konstitusionalitas Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE terkait pengubahan atau manipulasi dokumen elektronik.
Pemohon menilai eksistensi pasal-pasal tersebut berpotensi menghambat kebebasan menyatakan pendapat dan membungkam suara rakyat yang kritis.
Dalam petitumnya, mereka meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai pengecualian bagi kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian dan disampaikan dengan niat baik untuk kepentingan publik.
Menanggapi permohonan tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan catatan kritis dan tantangan kepada tim kuasa hukum pemohon.
Saldi menilai uraian mengenai pertentangan antara norma yang diuji dengan pasal-pasal dalam UUD 1945 belum dijelaskan secara gamblang.
Ia meminta pemohon untuk memperkuat argumentasi konstitusional mereka agar Mahkamah memiliki landasan yang kuat untuk menilai perkara tersebut.
Para pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki berkas permohonan dan menyerahkannya kembali ke Kepaniteraan MK paling lambat pada 23 Februari 2026.
Daftar Pasal yang Digugat Roy Suryo Dkk
Undang-Undang Pasal yang Dipersoalkan Substansi Pasal KUHP Lama Pasal 310 ayat (1) & 311 ayat (1). Pencemaran nama baik dan fitnah. KUHP Baru (UU 1/2023) Pasal 433 ayat (1) & 434 ayat (1). Pencemaran lisan dan fitnah (delik baru). UU ITE Terbaru Pasal 27A & Pasal 28 ayat (2). Penyerangan kehormatan & ujaran kebencian. UU ITE Lama Pasal 32 ayat (1), (2) & Pasal 35. Transmisi dokumen & manipulasi data otentik. Landasan Konstitusi Pasal 28D, 28E, 28F UUD 1945. Hak kepastian hukum & kebebasan berpendapat.














