Menaker Dorong Pengemudi Online Manfaatkan Pemotongan Iuran JKK-JKM Jadi Rp8.400

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, secara resmi mengimbau para pekerja informal di sektor transportasi, termasuk pengemudi ojek online, kurir, dan sopir, untuk segera memanfaatkan program penyesuaian iuran jaminan sosial.

Kebijakan ini memberikan diskon sebesar 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Langkah strategis ini diharapkan mampu memperluas jangkauan perlindungan bagi pekerja platform yang setiap hari berhadapan dengan risiko tinggi di ruang publik. Pernyataan tersebut disampaikan Menaker usai menggelar audiensi dengan Aliansi Forum Rembug Pekerja Platform di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Selasa sore.

Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah telah menginisiasi kebijakan perlindungan ini melalui PP Nomor 50 Tahun 2025. Melalui aturan tersebut, iuran yang semula sebesar Rp16.800 per bulan kini mendapatkan potongan menjadi Rp8.400 per bulan bagi peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU).

Menaker menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari visi Presiden Prabowo untuk memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja mandiri.

Selain membahas diskon iuran, pertemuan tersebut juga menjadi ajang penyampaian aspirasi para pekerja. Terdapat tiga poin utama yang disuarakan, yakni tuntutan Bantuan Hari Raya (BHR) yang lebih berkeadilan berdasarkan pendapatan tahunan, transparansi formula potongan bagi hasil oleh perusahaan platform, serta peningkatan perlindungan bagi mitra kerja perempuan.

Menanggapi tuntutan mengenai kepastian hukum, Yassierli menyatakan pihaknya tengah mengupayakan penerbitan payung hukum yang lebih komprehensif bagi pekerja platform. Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan kesejahteraan serta kejelasan status kemitraan dalam ekosistem ekonomi digital di Indonesia.