Kuasa Hukum Sebut Eks Wakapolsek Muara Gembong Diancam Ditahan Jika Tak Cabut Praperadilan

JurnalPatroliNews – Cikarang – Penanganan kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan Iptu Pol (Purn) Saepul Bahri di Polres Metro Bekasi terus menuai kontroversi.

Mantan Wakapolsek Muara Gembong yang kini tengah mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Kapolres Metro Bekasi tersebut, dilaporkan menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka di Unit Harda Reskrim pada Selasa kemarin.

Saepul hadir dengan didampingi dua kuasa hukumnya, Togi Manurung dan Meidy Meiske Tampi. Namun, hingga Selasa malam, pihak keluarga dan pengacara mengeluhkan prosedur pemeriksaan yang dinilai penuh tekanan.

Berdasarkan keterangan pengacara senior, Ferdinand Montororing, muncul dugaan intimidasi berupa ancaman penahanan jika kliennya tetap melanjutkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Cikarang.

Ferdinand menyatakan kekecewaannya terhadap sikap penyidik Unit Harda Reskrim Polres Metro Bekasi. Menurutnya, tindakan yang mencoba menghalangi hak warga negara untuk menguji prosedur hukum di pengadilan merupakan langkah mundur dalam reformasi birokrasi Polri.

Ia menilai penyidik seharusnya tidak perlu merasa terancam jika proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kritik tajam pun dilayangkan kepada jajaran pimpinan Polri. Ferdinand mendesak Kapolda Metro Jaya untuk segera turun tangan memantau jalannya penyidikan kasus ini agar tetap berada di jalur profesional dan transparan.

Ia menegaskan bahwa setiap tindakan penyidik harus mampu diuji secara hukum oleh hakim demi menjaga marwah institusi kepolisian di tengah pengusutan kasus mafia tanah yang menjadi atensi publik.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap Iptu Pol (Purn) Saepul Bahri masih terus berjalan. Pihak kuasa hukum tetap berkomitmen melanjutkan upaya hukum Praperadilan guna memastikan hak-hak kliennya terlindungi dan membuktikan apakah penetapan status tersangka tersebut memiliki dasar hukum yang kuat atau merupakan bentuk kriminalisasi.