JurnalPatroliNews – Karawang – Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang berhasil meringkus seorang pria berinisial IP (30) atas dugaan penganiayaan berat terhadap seorang balita laki-laki berusia 2,5 tahun berinisial NA.
Aksi keji tersebut dilakukan pelaku di sebuah kamar hotel di kawasan Karawang Barat pada Kamis dini hari lalu.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengonfirmasi bahwa tersangka saat ini telah resmi ditahan di Rutan Polres Karawang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kekerasan terjadi saat ibu korban diperintah oleh pelaku untuk membeli makanan di luar hotel. Sekembalinya ke kamar, sang ibu mendapati anaknya sudah dalam kondisi bersimbah darah dengan luka mengenaskan di bagian wajah dan mulut.
Motif penganiayaan diduga dipicu oleh rasa kesal pelaku lantaran korban terus menangis. Pelaku secara brutal melakukan kekerasan fisik menggunakan alat berupa tang yang menyebabkan mata kiri korban terluka dan lidahnya mengalami robek serius. Hasil visum medis memperkuat adanya trauma fisik berat pada organ-organ vital balita tersebut.
Ibu korban mengungkapkan bahwa ini merupakan kali ketiga anaknya mendapat perlakuan kasar selama tiga bulan menjalin hubungan asmara dengan pelaku.
Sebelumnya, korban pernah mengalami luka gigitan hingga pembengkakan pada bagian iga dan tulang belakang. Namun, kejadian di hotel tersebut menjadi puncak kekejaman pelaku yang akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib.
Atas tindakan tidak manusiawi tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2026. IP terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas guna memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.














