JurnalPatroliNews – Jakarta -Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan telah menerima 362 masukan dari 33 entitas berbeda guna memperkuat rancangan aturan pelaksana PP Nomor 17 Tahun 2025.
Regulasi yang mengatur Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak ini populer dikenal di masyarakat sebagai PP Tunggu Anak Siap (PP Tunas).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa ratusan masukan tersebut didapat melalui proses konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM).
Tingginya partisipasi ini dinilai sebagai cerminan besarnya perhatian masyarakat terhadap upaya menciptakan ekosistem digital yang aman dari risiko eksploitasi data pribadi dan konten berbahaya bagi anak.
Berdasarkan hasil pemetaan Komdigi, poin-poin yang paling banyak mendapat sorotan publik meliputi pengaturan penilaian risiko, tata kelola layanan, serta mekanisme kepatuhan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Aturan ini diprediksi akan berdampak langsung pada perubahan desain fitur serta model bisnis platform digital agar lebih mengedepankan keamanan pengguna di bawah umur.
Selain itu, aspek pelindungan data pribadi anak menjadi isu krusial yang ditekankan oleh publik. Masyarakat mendorong agar mekanisme verifikasi usia dan persetujuan orang tua tetap memegang prinsip data minimization atau pengumpulan data seminimal mungkin.
Hal ini bertujuan agar upaya pelindungan anak tidak justru memicu risiko baru berupa pengumpulan data pribadi yang berlebihan oleh penyedia platform.
Saat ini, proses penyusunan regulasi teknis tersebut telah memasuki tahap sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Komdigi berkomitmen memastikan aturan pelaksana ini memiliki kepastian hukum yang kuat dan adaptif terhadap dinamika teknologi, sehingga ekosistem digital nasional tetap sehat, bertanggung jawab, dan memberikan proteksi maksimal bagi generasi muda.














