JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Kasus ini mencuat setelah pihak Bareskrim Polri menemukan sebuah koper berisi beragam jenis narkoba yang dititipkan tersangka kepada seorang anggota polwan di Tangerang, Banten.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut ditemukan di kediaman Aipda Dianita Agustina yang berlokasi di kompleks perumahan kawasan Karawaci, Tangerang.
Dalam koper tersebut, penyidik menyita 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi, puluhan butir psikotropika jenis Alprazolam dan Happy Five, serta 5 gram Ketamine.
Selain kepemilikan koper narkoba tersebut, AKBP Didik juga terseret dalam pengembangan kasus yang melibatkan mantan bawahannya, AKP Malaungi, yang sebelumnya kedapatan menyimpan sabu seberat 488 gram.
Berdasarkan hasil penyidikan, AKBP Didik diduga menerima aliran dana mencapai Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba berinisial KE. Akibat rentetan kasus ini, Didik telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Seiring dengan penetapannya sebagai tersangka, profil harta kekayaan AKBP Didik kini menjadi sorotan publik.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK pada 18 Januari 2025 untuk periodik 2024, total kekayaan Didik tercatat sebesar Rp1.483.293.119. Harta tersebut didominasi oleh aset alat transportasi dan bangunan.
Rincian kekayaan tersebut meliputi tanah dan bangunan di Mojokerto senilai Rp270 juta, serta dua unit mobil yakni Honda CRV tahun 2018 dan Pajero Sport tahun 2021 dengan nilai total Rp950 juta.
Selain itu, terdapat harta bergerak lainnya senilai Rp60 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp203,2 juta. Dalam laporan tersebut, tersangka tercatat tidak memiliki utang. Kasus ini kini terus didalami oleh pihak Bareskrim Polri guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.














