Puan Maharani: Tugas MKMK Terbatas pada Pengawasan Hakim Aktif, Bukan Proses Seleksi

JurnalPatroliNews – Jakarta – DPR RI secara resmi menyatakan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses pemilihan Hakim Konstitusi.

Penegasan ini mencakup laporan terhadap Prof. Dr. Adies Kadir, S.H., M.Hum., yang baru saja ditetapkan sebagai Hakim MK pilihan DPR.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan poin tersebut berdasarkan kesimpulan rapat Komisi III yang telah disetujui dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (19/2/2026).

“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kewenangan pemilihan Hakim Konstitusi oleh DPR merupakan mandat konstitusional berdasarkan Pasal 24C ayat 3 UUD 1945.

Oleh karena itu, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait mekanisme pemilihan yang dilakukan oleh lembaga pengusul,” ujar Puan saat membacakan hasil keputusan.

Lebih lanjut, DPR mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 27A UU No. 7 Tahun 2020 tentang MK, tugas MKMK hanya dibatasi pada penegakan kode etik dan perilaku hakim yang sedang menjabat (existing).

DPR pun merekomendasikan agar MK segera memperjelas pengaturan fungsi MKMK agar tetap selaras dengan amanat undang-undang tersebut.

Latar Belakang Laporan Sebelumnya, Adies Kadir dilaporkan oleh 21 guru besar dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) pada Jumat (6/2).

Pelapor mempersoalkan transparansi seleksi serta potensi konflik kepentingan mengingat latar belakang Adies sebagai politikus senior.

Menanggapi hal tersebut, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam rapat bersama Komisi III sehari sebelumnya (18/2) menyatakan bahwa secara prosedur administrasi, pihaknya tidak bisa menolak laporan begitu saja.

“Kami tidak bisa melakukan dismiss sejak awal karena hukum acaranya mengatur demikian. Kami harus melalui pemeriksaan pendahuluan untuk mendengarkan keterangan pelapor,” kata Palguna.

Meski didesak oleh anggota dewan, Palguna tetap teguh menjaga independensi MKMK dan menolak mengungkap detail substansi laporan demi menjaga integritas lembaga. “Itu adalah mahkotanya Majelis Kehormatan,” tegasnya.