Usai OTT, Pegawai DJBC Diperiksa KPK Terkait Dugaan Praktik Kepabeanan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Salisa Asmoaji (SLS), terkait dugaan praktik kepabeanan. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan masih mendalami mekanisme kerja kepabeanan yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Secara umum, masih soal praktik-praktik dan mekanisme kerja kepabeanan,” ujar Budi, Kamis (19/2/2026).

Sebelumnya, pada 13 Februari 2026, tim penyidik menggeledah safe house milik Salisa di Ciputat, Tangerang Selatan. Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan uang tunai berbagai mata uang senilai sekitar Rp5 miliar yang disimpan dalam lima koper, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Salisa diketahui sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 bersama 16 orang lainnya. Namun hingga saat ini, ia belum ditetapkan sebagai tersangka, meski dalam perkembangan perkara disebut berpotensi menyusul.

Dalam kasus dugaan suap pengaturan jalur impor di lingkungan DJBC, KPK telah menetapkan enam tersangka dari total 17 orang yang diamankan dalam OTT di Jakarta dan Lampung. Para tersangka berasal dari unsur pejabat DJBC dan pihak swasta dari PT Blueray Cargo (BR).

Dari rangkaian OTT dan penggeledahan, penyidik menyita uang tunai berbagai mata uang, logam mulia, serta barang mewah dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar.

Perkara ini bermula dari dugaan pengondisian jalur pemeriksaan impor—antara jalur hijau yang tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah yang melalui pemeriksaan fisik. Skema tersebut diduga diatur agar barang impor milik PT BR dapat lolos tanpa pemeriksaan fisik.

Atas pengondisian itu, diduga terjadi pemberian uang secara rutin dari pihak swasta kepada oknum DJBC dalam rentang Desember 2025 hingga Februari 2026.