Wacana Iuran BPJS Naik, Menkes Budi Gunadi: Warga Miskin Tetap Aman Dibayari Negara

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan penjelasan terkait wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tengah menjadi sorotan publik.

Menkes menegaskan bahwa rencana penyesuaian tarif ini dipastikan tidak akan membebani warga miskin yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Kalau tarif dinaikkan, untuk warga miskin desil 1 sampai 5 itu tidak ada pengaruhnya, karena iuran mereka dibayari penuh oleh pemerintah,” ujar Budi usai orientasi PPDS di Gedung Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Ancaman Defisit dan Klaim Rumah Sakit Budi memaparkan urgensi perubahan struktural di tubuh BPJS Kesehatan menyusul proyeksi defisit yang membengkak dari Rp 20 triliun menjadi Rp 30 triliun.

Meskipun tahun ini pemerintah pusat telah menyiapkan dana talangan sebesar Rp 20 triliun, ia memperingatkan bahwa tanpa langkah konkret, masalah ini akan terus berulang.

Dampak nyata dari defisit tersebut, menurut Menkes, adalah potensi keterlambatan pembayaran klaim ke rumah sakit yang dapat mengganggu operasional layanan kesehatan di seluruh Indonesia.

Sasar Segmen Menengah ke Atas Menkes menekankan bahwa rencana kenaikan iuran ini hanya akan menyasar peserta mandiri dari kalangan menengah ke atas.

Ia memberikan gambaran bahwa iuran kelas 3 saat ini yang sebesar Rp 42.000 per bulan seharusnya masih dalam jangkauan ekonomi masyarakat menengah.

“Menengah ke atas, seperti rekan-rekan wartawan, iuran Rp 42.000 sebulan harusnya bisa ya. Bagi laki-laki, pengeluaran untuk beli rokok saja biasanya lebih dari Rp 42.000 sebulan,” seloroh Budi.

Hingga saat ini, pemerintah belum merilis nominal resmi kenaikan tersebut. Sebagai informasi, berikut adalah skema iuran BPJS Kesehatan mandiri yang berlaku saat ini:

Kelas 3: Rp 42.000 per bulan (Peserta membayar Rp 35.000, sisanya Rp 7.000 disubsidi pemerintah).

Kelas 1: Rp 150.000 per bulan.

Kelas 2: Rp 100.000 per bulan.