Vonis Mega Korupsi Minyak: Anak Riza Chalid Dihukum 15 Tahun Penjara, Wajib Ganti Rp2,9 Triliun

JurnalPatroliNews – Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Andrianto Riza, putra dari pengusaha Riza Chalid.

Kerry dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

“Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Majelis Hakim saat membacakan amar putusan pada Jumat dini hari (27/2/2026).

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.905.420.003.854.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa.

Apabila harta tidak mencukupi, Kerry akan dikenakan tambahan pidana penjara selama 5 tahun.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Kasus ini menyita perhatian publik karena total kerugian negara dalam tata kelola minyak mentah ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp285 triliun. Kerry, sebagai Beneficial Ownership dari PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), terbukti terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta pengaturan sewa terminal BBM ke perusahaan pelat merah.

Daftar Vonis Terdakwa Lainnya

Selain Kerry, sejumlah mantan petinggi anak perusahaan Pertamina dan pihak swasta lainnya juga menerima vonis berat:

TerdakwaJabatanVonis Penjara
Gading Ramadhan JoedoDirut PT Orbit Terminal Merak13 Tahun
Dimas WerhaspatiKomisaris PT Jenggala Maritim13 Tahun
Agus PurwonoEks VP Feedstock PT KPI10 Tahun
Edward CorneVP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga10 Tahun
Sani Dinar SaifuddinEks Direktur FSO PT PIS9 Tahun
Yoki FirnandiEks Direktur Utama PT PIS9 Tahun
Riva SiahaanEks Dirut PT Pertamina Patra Niaga9 Tahun
Maya KusmayaEks Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga9 Tahun

Seluruh terdakwa di atas juga dikenakan denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.