Ketok Palu! 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina Divonis 9 hingga 15 Tahun Penjara

JurnalPatroliNews – Jakarta -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).

Persidangan yang berlangsung maraton sejak Kamis hingga Jumat, 26-27 Februari 2026, ini mengungkap jaringan penyimpangan dari hulu hingga hilir pada perusahaan minyak plat merah tersebut.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

Sembilan terdakwa tersebut terdiri dari mantan petinggi anak perusahaan Pertamina hingga pihak swasta.

Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza menerima vonis paling tinggi, yakni pidana penjara selama 15 tahun. Selain hukuman badan, Kerry juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti kerugian keuangan negara dengan angka fantastis sebesar Rp2.905.420.003.854 (Rp2,9 triliun).

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita atau diganti dengan pidana tambahan selama 5 tahun penjara.

Sementara itu, dua rekan swasta Kerry, yakni Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, masing-masing dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Adapun para mantan pejabat di lingkungan Pertamina, yakni Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Sani Dinar Saifuddin, dan Yoki Firnandi, masing-masing divonis 9 tahun penjara. Dua terdakwa lainnya, Edward Corne dan Agus Purwono, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Seluruh terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Kesembilan orang ini dinilai bertanggung jawab atas penyimpangan di tiga klaster utama, yakni klaster minyak mentah, impor BBM, serta pengaturan sewa kapal dan terminal BBM yang merugikan negara dalam skala masif.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli menyatakan bahwa terdapat perbedaan antara vonis hakim dengan tuntutan jaksa, khususnya mengenai komponen uang pengganti.

Pihak JPU menyatakan masih akan mempelajari salinan lengkap putusan Majelis Hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.