Korupsi Jalur Importasi: Pegawai Bea Cukai Penjaga Safe House Rp5 Miliar Resmi Ditahan

JurnalPatroliNews – Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Budiman yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 ini diduga terlibat dalam pengaturan jalur masuk importasi barang yang merugikan integritas institusi kepabeanan.

Budiman terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol.

Sepanjang perjalanan menuju mobil tahanan, ia memilih bungkam dan menutupi wajahnya dengan tangan guna menghindari sorotan kamera awak media.

Deputi Bidang Pendidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penahanan Budiman dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026.

Budiman akan mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam konstruksi perkaranya, Budiman diduga memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan dan mengelola uang dari para pengusaha produk kena cukai serta para importir.

Praktik ini diduga dilakukan atas koordinasi dengan atasan Budiman, yakni Sisprian selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC.

Modus operandi yang dilakukan para oknum ini tergolong rapi. Uang hasil pungutan ilegal tersebut disimpan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat yang difungsikan sebagai safe house atau rumah aman.

Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, penyidik KPK menemukan uang tunai sebesar Rp5 miliar yang tersimpan di dalam sejumlah koper.

Penetapan Budiman sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap importasi barang yang dilakukan KPK pada awal Februari 2026.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam lingkaran kasus ini, termasuk beberapa pejabat teras di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditjen Bea Cukai maupun kuasa hukum tersangka belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan dan sangkaan gratifikasi tersebut.