JurnalPatroliNews – Jakarta -Puluhan remaja di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dilaporkan melarikan diri saat diduga hendak melancarkan aksi tawuran di kawasan Pabrik Gula (PG) Rendeng, Desa Rendeng, Kecamatan Kota, pada Minggu (1/3/2026) dini hari.
Dalam operasi pembubaran tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu bilah celurit, sejumlah petasan, serta 12 unit sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya di lokasi kejadian.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menjelaskan bahwa insiden bermula saat pihaknya menerima laporan mengenai adanya kerumunan massa yang mencurigakan di area timbangan luar PG Rendeng. Di lokasi tersebut, terpantau sekitar 50 orang berkumpul dengan gelagat yang mengancam ketertiban umum.
Berdasarkan keterangan petugas jaga di pos belakang pabrik, kelompok remaja tersebut terlihat membawa senjata tajam jenis parang dan celurit sembari menyalakan petasan.
Menanggapi situasi tersebut, petugas keamanan pabrik sempat membunyikan kentongan sebagai tanda peringatan, yang mengakibatkan kelompok massa langsung kocar-kacir melarikan diri ke arah barat.
Polisi yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP) segera melakukan penyisiran dan menemukan inventaris yang tertinggal, meliputi 12 unit sepeda motor berbagai merek, satu bilah celurit sepanjang 60 sentimeter, dua butir kembang api berdiameter 0,8 inci, serta 15 pasang sandal.
Seluruh barang bukti tersebut telah dievakuasi ke Mapolsek Kudus Kota sekitar pukul 02.10 WIB untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, personel Polsek Kudus Kota tengah melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pemilik kendaraan serta pihak-pihak yang terlibat dalam rencana aksi tawuran tersebut.
Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
AKP Subkhan turut memberikan imbauan serius kepada para orang tua agar lebih ketat dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hingga dini hari.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi kerumunan atau kegiatan yang menjurus pada tindakan kriminalitas di lingkungan sekitar.














