Gagalkan Peredaran Ekstasi Senilai Rp 30 Miliar, Polisi Tangkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar di wilayah Provinsi Riau.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua orang kurir berinisial Syaiful alias Ipul dan Benny Saputra, serta menyita barang bukti sebanyak 30 ribu butir pil ekstasi pada Minggu (1/3/2026).

Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran gelap narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim di bawah pimpinan Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mendeteksi kendaraan yang digunakan oleh para pelaku.

Proses penangkapan dilakukan dengan strategi rekayasa lalu lintas yang terukur. Petugas berkoordinasi dengan personel Pos Lantas Kiyap Jaya, Polres Pelalawan, untuk melakukan penutupan jalur sementara.

Langkah ini bertujuan menciptakan kemacetan buatan guna menghentikan laju kendaraan target tanpa memicu aksi kejar-kejaran yang membahayakan pengguna jalan lain.

Strategi tersebut membuahkan hasil saat mobil Terios bernomor polisi BM 1141 JT milik pelaku terjebak di tengah antrean kendaraan. Tim gabungan segera melakukan penyergapan tepat di depan Pos Lantas Kiyap Jaya dan mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan berarti.

Dalam penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan sebuah tas berisi 30 ribu butir pil ekstasi dengan logo merek Heineken yang dikemas rapi dalam plastik berwarna perak. Berdasarkan estimasi kepolisian, nilai total narkotika yang disita mencapai Rp 30 miliar.

Operasi ini diklaim telah menyelamatkan sekitar 30 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Kedua tersangka saat ini telah dibawa ke markas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan awal, barang haram tersebut rencananya akan dikirim menuju Palembang, Sumatera Selatan.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya, yakni Robi yang diduga berperan sebagai koordinator jaringan, serta seorang pria bernama Indra.