JurnalPatroliNews – Jakarta – Polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan aksi penganiayaan dan pemborgolan terhadap seorang pengemudi taksi online di Jalan Raya Puspiptek, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Insiden yang terjadi pada Minggu (1/3/2026) malam tersebut sempat viral di media sosial setelah pelaku terekam mengaku sebagai anggota aparat saat terlibat cekcok dengan korban.
Peristiwa bermula dari persinggungan kendaraan antara mobil pelaku dan korban di lokasi kejadian. Adu mulut yang awalnya dipicu oleh masalah lalu lintas tersebut memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik.
Dalam rekaman video yang beredar, korban tampak terjatuh ke badan jalan sementara tangannya dalam kondisi terborgol.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari korban pada Senin (2/3/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta identifikasi terhadap terduga pelaku yang identitasnya sempat menjadi tanda tanya publik.
Wira menjelaskan bahwa pada Senin malam, terduga pelaku telah berhasil diamankan. Mengingat adanya pengakuan pelaku sebagai anggota aparat, pihak kepolisian telah melimpahkan oknum tersebut ke Denpom Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan dan prosedur militer.
Saat ini, Polres Tangerang Selatan masih mendalami sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang menjadi rujukan utama penyelidikan awal.
Wira menegaskan bahwa kronologi kekerasan tersebut berawal dari insiden senggolan kendaraan yang kemudian memicu tindakan sepihak dari pelaku terhadap pengemudi ojek online tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada otoritas terkait.
Penanganan kasus ini kini terbagi dalam dua ranah, yakni penyelidikan pidana umum terhadap laporan korban serta pemeriksaan internal satuan terhadap terduga pelaku guna memastikan keadilan bagi pihak pengemudi taksi online yang dirugikan.














