JurnalPatroliNews – Jakarta -Kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa Arnendo (20), seorang mahasiswa Antropologi Sosial Universitas Diponegoro (Undip), hingga kini belum menemui titik terang meski telah dilaporkan sejak empat bulan lalu.
Kuasa hukum korban, Zainal Petir, mengungkapkan bahwa laporan resmi telah dilayangkan ke Polrestabes Semarang pada 16 November 2025, namun hingga kini belum ada tindakan nyata terhadap para pelaku yang diperkirakan berjumlah 30 orang.
Guna mendorong percepatan kasus, Zainal menemui Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, pada Senin (2/3/2026).
Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus telah masuk dalam tahap penyelidikan dengan enam saksi yang telah diperiksa.
Namun, AKBP Andika menjelaskan adanya kendala berupa permohonan penundaan jadwal dari saksi lain serta adanya surat dari pihak kampus Undip yang menyatakan keinginan untuk menyelesaikan perkara secara internal.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak kuasa hukum, peristiwa bermula pada 15 November 2025 malam di sebuah rumah kos.
Korban awalnya diundang untuk membahas kegiatan musik kampus, namun setibanya di lokasi, ia justru dipaksa mengakui dugaan pelecehan terhadap seorang mahasiswi.
Zainal menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti dan diduga kuat dipicu oleh kecemburuan salah satu pelaku yang menaruh hati pada mahasiswi tersebut.
Penyiksaan yang dialami korban berlangsung secara sistematis selama lebih dari lima jam, mulai pukul 23.00 WIB hingga azan subuh berkumandang. Korban dilaporkan dikeroyok, dipukuli menggunakan besi ikat pinggang, hingga disundut rokok.
Tindakan tidak manusiawi lainnya mencakup pengolesan balsem panas ke area sensitif, pencukuran rambut dan alis secara paksa, hingga korban diperlakukan layaknya binatang dengan leher terikat ikat pinggang di bawah intimidasi para pelaku.
Akibat penganiayaan brutal tersebut, Arnendo harus menjalani perawatan intensif di RS Banyumanik 2 dan RS Bina Kasih Ambarawa selama beberapa hari.
Diagnosis medis menunjukkan korban mengalami patah tulang hidung, gegar otak, serta gangguan syaraf mata.
Selain luka fisik, dampak psikologis yang mendalam memaksa mahasiswa semester 4 ini mengambil cuti akademik karena trauma berat, mengingat para pelaku merupakan rekan satu jurusan yang masih bebas berkeliaran.
Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya mendesak aparat kepolisian untuk tetap menjalankan proses hukum secara profesional dan tidak terintervensi oleh upaya penyelesaian internal kampus, mengingat tindakan yang dilakukan telah masuk dalam ranah tindak pidana murni dengan tingkat kekejaman yang ekstrem.














