Modus Pengadaan Outsourcing, KPK Ungkap Aliran Dana Rp 19 Miliar ke Keluarga Bupati Pekalongan

JurnalPatroliNews – Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Penetapan ini dilakukan setelah Fadia terjaring dalam operasi senyap yang dilakukan tim penindakan lembaga antirasuah tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan dalam jumpa pers pada Rabu (4/3/2026) bahwa Fadia diduga menggunakan posisinya sebagai penyelenggara negara untuk mengintervensi berbagai proyek melalui perusahaan keluarga yang dikenal dengan sebutan ‘Perusahaan Ibu’.

Perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) tersebut didirikan melibatkan suami Fadia yang merupakan anggota DPR serta anaknya yang menjabat sebagai anggota DPRD Pekalongan.

Dalam strukturnya, Fadia diduga bertindak sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat yang memegang kendali di balik layar.

Sebagian besar pegawai perusahaan tersebut dilaporkan merupakan tim sukses bupati yang sengaja ditempatkan di berbagai perangkat daerah.

Penyelidikan KPK menemukan bahwa PT RNB mendominasi kontrak pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, hingga kantor kecamatan di wilayah Pekalongan.

Asep menjelaskan bahwa kemenangan PT RNB dalam berbagai lelang diduga kuat karena adanya intervensi kepada para kepala dinas.

Perangkat daerah diwajibkan memenangkan perusahaan tersebut meskipun terdapat penawaran dari pihak lain yang lebih rendah secara nilai kontrak.

Selain itu, terdapat praktik pembocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar PT RNB dapat mengajukan penawaran yang mendekati pagu anggaran, sebuah tindakan yang melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa.

Berdasarkan data transaksi sepanjang tahun 2023 hingga 2026, PT RNB mencatat transaksi masuk senilai Rp 46 miliar dari kontrak pemerintah daerah.

Namun, KPK menemukan bahwa hanya Rp 22 miliar yang dialokasikan untuk gaji pegawai outsourcing. Sisanya, sekitar Rp 19 miliar atau 40 persen dari total transaksi, diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati.

Atas perbuatannya, Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor terkait benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi. Fadia kini menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Menanggapi penetapan tersebut, Fadia Arafiq membantah keras tuduhan terjaring OTT maupun keterlibatannya dalam operasional perusahaan.

Ia mengklaim saat penangkapan terjadi, dirinya sedang bersama Gubernur Jawa Tengah dan menyatakan tidak ada barang bukti uang yang disita darinya.

Fadia menegaskan bahwa perusahaan tersebut milik keluarga dan ia tidak ikut campur dalam urusan bisnis tersebut, serta berencana menempuh upaya hukum melalui tim pengacaranya.