Grup WhatsApp ‘Belanja RSUD’ Jadi Pintu Masuk KPK Ungkap Korupsi Fadia Arafiq

JurnalPatroliNews – Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan rincian aliran dana sebesar Rp 19 miliar yang diduga mengalir ke kantong pribadi Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, beserta anggota keluarganya.

Dana fantastis tersebut disinyalir berasal dari keuntungan tidak wajar berbagai proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang dimenangkan oleh perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sepanjang periode 2023 hingga 2026, PT RNB berhasil mengamankan kontrak senilai total Rp 46 miliar.

Namun, dari jumlah tersebut, hanya Rp 22 miliar yang dialokasikan untuk pembayaran gaji pegawai. Sisanya, sekitar 40 persen atau senilai Rp 19 miliar, diduga didistribusikan untuk kepentingan pribadi Fadia dan kerabat dekatnya.

Berdasarkan data penyidikan KPK, rincian distribusi uang tersebut meliputi Rp 5,5 miliar untuk Fadia Arafiq, Rp 1,1 miliar untuk suaminya yang juga anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta Rp 4,6 miliar untuk anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff.

Selain itu, anak Fadia lainnya yakni Mehnaz Na dilaporkan menerima Rp 2,5 miliar, orang kepercayaan bernama Rul Bayatun menerima Rp 2,3 miliar, dan terdapat penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Penyidik menemukan bukti bahwa pengelolaan dan distribusi uang tersebut dikendalikan langsung oleh Fadia melalui grup komunikasi WhatsApp bernama “Belanja RSUD”.

Dalam grup tersebut, Fadia melibatkan para stafnya untuk mendokumentasikan setiap penarikan uang guna memastikan alirannya sampai ke tangan yang dituju.

Modus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Maret 2026.

Kasus ini bermula dari pendirian PT RNB oleh keluarga Bupati yang kemudian mendominasi berbagai pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.

KPK menduga adanya intervensi sistematis kepada para kepala dinas untuk memenangkan perusahaan tersebut meskipun terdapat penawaran lain yang lebih rendah.

Praktik pembocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) juga dilakukan agar penawaran PT RNB selalu mendekati angka pagu anggaran.

Fadia Arafiq yang kini telah ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, membantah keras tuduhan terjaring OTT.

Ia mengklaim tidak ada barang bukti yang disita saat penangkapan dan mempertanyakan prosedur pengamanan yang dilakukan penyidik.

Meski demikian, KPK tetap menjeratnya dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor atas dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi.