Pria Terduga Pelaku Pelecehan Ngamuk Bawa Kapak Usai Ditegur Korban

JurnalPatroliNews – Sukabumi – Media sosial dihebohkan dengan aksi pelaku pelecehan ngamuk seorang pria paruh baya yang mengancam warga menggunakan kapak di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Insiden mencekam ini dipicu oleh kemarahan pelaku setelah dirinya ditegur karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita di dalam angkutan umum (angkot).

Korban berinisial ILP (24) mengalami pelecehan saat dalam perjalanan menuju tempat kerjanya di Cicurug, Rabu (11/3).

Suami korban, Muhammad Ikbal, menjelaskan bahwa istrinya diraba pada bagian betis sebanyak dua kali oleh pelaku saat angkot melintas di wilayah Sundawenang, Parungkuda.

Kronologi Pelecehan dan Intimidasi

Merasa terancam, korban sempat berpindah tempat duduk, namun pelaku justru terus mengikuti dan mencoba meraba bagian paha korban. ILP yang berani kemudian menepis tangan pelaku dan terlibat cekcok di dalam angkot.

“Istri saya menegur dan meminta pelaku menghapus foto dirinya yang diambil secara diam-diam. Pelaku tidak terima, lalu ikut turun dari angkot di dekat tempat kerja istri saya sambil marah-marah,” ujar Ikbal.

Ketegangan memuncak saat warga sekitar berusaha membantu korban. Alih-alih merasa bersalah, pelaku justru mengeluarkan kapak dari tasnya dan mengancam warga yang berkerumun. Aksi nekat ini sempat terekam kamera warga dan viral di berbagai platform digital.

Penangkapan Pelaku dan Langkah Hukum

Akibat insiden tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma mendalam. Pihak keluarga telah resmi melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Karena lokasi pelecehan dan pengancaman berada di dua wilayah hukum yang berbeda, koordinasi kepolisian pun dipercepat.

Kapolsek Cicurug, Kompol Aah Hermawan, memastikan bahwa pria tersebut kini telah mendekam di balik jeruji besi.

“Alhamdulillah untuk yang diduga tersangka sudah diamankan tadi malam dan perkaranya telah dilimpahkan ke Polres Sukabumi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kompol Aah.

Pelaku terancam dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam yang digunakan untuk mengancam nyawa orang lain.