JurnalPatroliNews – Jakarta – Bareskrim Polri berhasil membongkar skandal besar tata niaga emas ilegal di Indonesia dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp 25,9 triliun.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama, yakni berinisial TW, DW, dan BSW.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa para tersangka diduga kuat menjalankan rantai gelap penampungan, pengolahan, hingga pemurnian emas yang bersumber dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Operasi penggeledahan dilakukan di dua titik kunci di Jawa Timur, yaitu Kota Surabaya dan Kabupaten Nganjuk.
“Berdasarkan fakta penyidikan, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019 hingga 2025 mencapai angka Rp 25,9 triliun,” ungkap Ade Safri dalam keterangan resminya, Jumat (13/3/2026).
Kasus ini terendus menyusul adanya laporan analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan aliran dana mencurigakan.
Emas mentah tersebut ditengarai berasal dari tambang-tambang ilegal di wilayah Kalimantan Barat dan Papua Barat, yang kemudian diputarkan kembali ke perusahaan pemurnian emas hingga eksportir.
Dalam proses penggeledahan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk dokumen transaksi, emas batangan dan perhiasan seberat puluhan kilogram, serta uang tunai senilai miliaran rupiah.
“Penyidik telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, serta barang bukti lainnya. Gelar perkara penetapan tersangka telah dilakukan pada 27 Februari 2026 lalu,” tambah Ade.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana di sektor Mineral dan Batubara (Minerba) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, Bareskrim Polri masih terus mendalami aliran dana tersebut guna melacak keterlibatan pihak lain dalam jaringan mafia emas ini.














