Jampidum Setujui Tiga Perkara Narkotika Diselesaikan Melalui Restorative Justice

JurnalPatroliNews – JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian tiga perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice dengan mekanisme rehabilitasi.

Persetujuan tersebut diberikan setelah dilaksanakannya ekspose perkara secara virtual pada Jumat (13/3/2026).

Ketiga perkara yang disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif berasal dari beberapa kejaksaan negeri di daerah.

“Perkara pertama melibatkan tersangka Elank Verdana Atlanta alias Elank dari Kejaksaan Negeri Bungo yang diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana.

Perkara kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dengan dua tersangka, yakni Daniel Prawira dan Anie Rahmi yang juga dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan narkotika.

Sementara perkara ketiga berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dengan tersangka Maulid Ibrahim dan Muhamad Imron Yapi yang disangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika.

“Keputusan penyelesaian perkara melalui pendekatan rehabilitasi tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka terbukti positif menggunakan narkotika.

Selain itu, hasil penyidikan dengan metode know your suspect menunjukkan bahwa para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya berstatus sebagai pengguna akhir (end user).

Pertimbangan lain yang mendasari persetujuan tersebut adalah para tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir dalam jaringan narkotika.

Hasil asesmen terpadu juga mengkategorikan para tersangka sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika yang membutuhkan rehabilitasi.

Selain itu, para tersangka diketahui belum pernah menjalani rehabilitasi atau pernah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang dibuktikan melalui keterangan resmi dari lembaga yang berwenang.

Melalui keputusan tersebut, Jampidum meminta para kepala kejaksaan negeri terkait untuk segera menerbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.

Langkah tersebut mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa.