Habiburokhman Desak Polisi Tangkap Penyerang Andrie Yunus: Premanisme Tidak Boleh Ditoleransi!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi III DPR RI mengecam keras aksi kekerasan brutal berupa penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Menanggapi insiden tersebut, DPR mendesak aparat kepolisian untuk segera meringkus pelaku dan dalang di balik serangan tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi langsung dengan Kapolda Metro Jaya untuk memastikan pengusutan kasus ini berjalan tanpa hambatan.

“Kami sudah menghubungi Kapolda Metro Jaya dan meminta agar pihak kepolisian bergerak cepat mengusut kasus ini dan menangkap para pelakunya,” tegas Habiburokhman dalam keterangan persnya, Sabtu (14/3/2026).

Selain pengejaran pelaku, Komisi III juga menuntut adanya pengawalan maksimal bagi Andrie Yunus guna menjamin keamanan korban dari potensi ancaman kekerasan susulan.

Habiburokhman menekankan bahwa perbedaan pandangan dalam ruang demokrasi sama sekali tidak membenarkan tindakan premanisme.

“Kita tidak boleh mentolerir segala bentuk kekerasan kepada warga negara. Apa pun bentuk perbedaan pendapat seharusnya tidak boleh direspons dengan kekerasan,” ujarnya.

Politikus tersebut juga mengingatkan bahwa jaminan rasa aman merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam Pasal 28G UUD 1945.

Oleh karena itu, negara wajib hadir memberikan perlindungan bagi setiap warga negara dari ancaman ketakutan.

Sebagai bentuk tanggung jawab moril, Komisi III meminta negara untuk menanggung seluruh biaya pengobatan Andrie Yunus secara maksimal hingga pulih.

“Kami pastikan Komisi III akan terus mengawal kasus ini agar penyidikannya berjalan dengan cepat dan profesional,” pungkasnya.