Sidang dr Ratna: Saksi Ahli Tak Tahu Bentuk Kelalaian, Tak Pernah Lihat Otopsi, Hakim Ingatkan Netralitas

JurnalPatroliNews – Jakarta – Persidangan kasus dugaan kelalaian medis yang menjerat dr. Ratna Setia Asih kembali mengungkap fakta krusial.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (12/3/2026), saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat pengakuan mengejutkan terkait proses pemeriksaan perkara kematian pasien Aldo.

Satu-satunya saksi ahli yang hadir, Prof. Dr. dr. Edi Hartoyo, Sp.A(K), mengakui di hadapan majelis hakim bahwa dirinya tidak pernah diperlihatkan dokumen visum maupun hasil otopsi korban oleh penyidik.

Lebih jauh, pakar infeksi anak dari RSUD Ulin Banjarmasin ini juga menyatakan tidak mengetahui secara pasti bentuk kelalaian yang dituduhkan kepada terdakwa dr. Ratna.

“Saya tidak mengetahui dan tidak pernah mendapatkan konfirmasi mengenai bentuk kelalaian yang dimaksud,” ujar Prof. Edi saat menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa.

Tak hanya soal materi perkara, persoalan administrasi dan pemahaman regulasi juga menjadi sorotan. Saksi ahli mengaku menerima honorarium sebesar Rp300.000 dalam perkara ini.

Selain itu, saat dicecar mengenai dasar hukum Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ahli mengaku tidak memahami rincian undang-undang tersebut secara mendalam.

Kredibilitas keterangan ahli sempat diuji saat membahas klasifikasi kegawatdaruratan pasien. Meski pasien Aldo akhirnya meninggal dunia, saksi ahli justru menyebutkan bahwa berdasarkan dokumen yang ada, kondisi infeksi pasien masuk dalam kategori hijau, bukan kategori merah (gawat darurat).

Menanggapi dinamika persidangan, Ketua Majelis Hakim Rizal memberikan peringatan keras mengenai posisi saksi ahli. Ia menegaskan bahwa keterangan ahli harus objektif dan berpijak pada kebenaran ilmiah karena sangat menentukan nasib seseorang.

“Keterangan saksi ahli dapat menentukan nasib seorang terdakwa. Ahli harus berpijak pada kebenaran ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Hakim Rizal.

Sidang perkara yang menggunakan Pasal 440 UU Kesehatan ini dijadwalkan kembali bergulir pada 2 April 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli lainnya guna memperjelas konstruksi perkara yang masih dianggap janggal oleh pihak kuasa hukum.