JurnalPatroliNews – Jakarta – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal berskala besar di wilayah Jagakarsa.
Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (13/3/2026) malam, petugas menyita sebanyak 28.243 butir obat terlarang dari berbagai jenis, mulai dari Tramadol, Hexymer, hingga berbagai golongan psikotropika.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah toko. Polisi bergerak ke dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Papaya dan sebuah kontrakan di Jalan Belimbing, Jagakarsa.
“Di TKP pertama, kami mengamankan dua tersangka berinisial WA dan M yang bertugas sebagai penjaga toko. Dari sana, kami melakukan pengembangan ke lokasi kedua dan menemukan total puluhan ribu butir obat keras yang disimpan secara tersembunyi,” ujar Prasetyo dalam jumpa pers, Minggu (15/3/2026).
Modus yang digunakan para pelaku tergolong klasik namun terselubung, yakni dengan berkedok sebagai toko ponsel dan toko kelontong guna mengelabui warga maupun petugas.
Berdasarkan pengakuan tersangka, bisnis ilegal ini telah berjalan selama satu tahun dengan harga jual berkisar Rp5.000 hingga Rp40.000 per butir.
Prasetyo memberikan catatan khusus mengenai bahaya Tramadol dan Hexymer. Kedua jenis obat ini sering disalahgunakan oleh kalangan remaja karena efek halusinasinya yang meningkatkan rasa percaya diri secara instan, yang sering kali menjadi pemicu aksi tawuran di wilayah Jakarta Selatan.
Saat ini, polisi tengah memburu pelaku berinisial A yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). A diduga kuat merupakan pemilik barang sekaligus otak di balik peredaran obat keras tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026. Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.














