JurnalPatroliNews – Bangkalan – Satpolairud Polres Bangkalan berhasil meringkus komplotan pencuri spesialis besi tiang pancang Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu).
Sebanyak tujuh Anak Buah Kapal (ABK) diamankan setelah tertangkap basah membawa kabur empat balok besi antikarat menggunakan perahu, Minggu (8/3/2026).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sebuah perahu di bawah konstruksi Jembatan Suramadu. Menanggapi laporan tersebut, petugas melakukan pemantauan dan pengejaran menggunakan perahu karet di perairan selat Madura.
Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, mengungkapkan bahwa para pelaku berasal dari Bangkalan dan Gresik. Mereka adalah Muhid (42), Arip (42), Adi (26), Misyan (35), Fatta (30), Budi (33), dan Husni Tamrin (32).
“Anggota sempat melakukan pengejaran sebelum akhirnya perahu pelaku berhasil dihentikan. Di atas perahu, kami menemukan empat buah besi antikarat pelindung tiang pancang dengan berat masing-masing sekitar 120 kg,” ujar Ipda Agung, Senin (16/3/2026).
Selain besi antikarat, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung aksi mereka, di antaranya satu unit crane berkapasitas 5 kuintal, satu set kompresor, dan lima unit ponsel. Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa komplotan ini merupakan pemain lama.
“Para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di kawasan Jembatan Suramadu sebanyak 21 kali,” tambah Agung.
Saat ini, ketujuh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Dermaga Satpolair untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.














