JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 secara intensif.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa setiap aduan yang masuk melalui Posko THR tidak akan berhenti pada pendataan administratif, melainkan harus berujung pada penyelesaian nyata di lapangan.
Menaker Yassierli telah menginstruksikan para Gubernur di seluruh Indonesia untuk segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan guna menindaklanjuti laporan, baik yang masuk melalui pusat maupun dinas tenaga kerja di daerah. Langkah cepat ini diambil menyusul masih tingginya angka aduan pembayaran THR tahun ini.
“Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian. Saya minta pengawas ketenagakerjaan bergerak cepat memeriksa laporan dan memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya,” ujar Yassierli dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Senada dengan Menaker, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, memaparkan data terbaru penanganan konflik THR.
Per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, tercatat 173 kasus telah dinyatakan selesai, sementara 1.461 kasus lainnya masih dalam proses penanganan intensif.
Hingga saat ini, otoritas terkait telah menerbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi bagi perusahaan yang terindikasi melanggar ketentuan.
Ismail menegaskan bahwa pengawas akan terus mengawal laporan hingga tercapai kepastian hukum bagi para buruh.
“Pesan kami jelas: bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Kepatuhan ini adalah bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja yang dilindungi oleh undang-undang,” tegas Ismail.
Kemnaker mengimbau para pekerja yang belum menerima haknya untuk tidak ragu melapor melalui kanal resmi Posko THR.
Pemerintah menjamin kerahasiaan pelapor dan memastikan setiap rekomendasi pemeriksaan akan ditindaklanjuti hingga tuntas demi tegaknya keadilan di sektor ketenagakerjaan.














