JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil meringkus SAM (23), seorang sopir ojek online yang diduga melakukan pemerkosaan dan perampokan terhadap seorang wisatawan asal China di kawasan Kuta Selatan. Pelaku ditangkap saat mendatangi penginapan korban pada Senin (23/3) malam, tak lama setelah melancarkan aksinya.
Dirkrimum Polda Bali, Kombes Pol. I Gede Adhi Mulyawarman, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat penyidik tengah melakukan identifikasi di lokasi kejadian. Pelaku yang sudah dikantongi identitas kendaraannya muncul kembali dengan dalih ingin mengembalikan ponsel milik korban.
“Kami sudah menunggu di vila korban berdasarkan identifikasi kendaraan. Saat pelaku datang, langsung kami sergap. Pengakuannya, ia datang untuk mengembalikan ponsel korban,” ujar Gede Adhi, Kamis (26/3).
Kronologi Kejadian Peristiwa memilukan ini bermula ketika korban mengunjungi sebuah bar di kawasan Uluwatu, Desa Pecatu, pada Senin dini hari.
Sekitar pukul 04.00 WITA, korban yang dalam kondisi mabuk hendak pulang ke penginapan. Pelaku kemudian menawarkan jasa ojek dan membonceng korban.
Namun, di tengah perjalanan, pelaku justru mengarahkan sepeda motornya ke area semak-semak yang gelap. Di lokasi tersebut, SAM memaksa korban berhubungan intim.
Meski sempat melawan, korban yang dalam kondisi tidak berdaya akhirnya menjadi korban pemerkosaan.
Tak hanya melakukan kekerasan seksual, pelaku juga merampas iPhone 14 milik korban dan mengancam akan meninggalkannya di lokasi jika ponsel tersebut tidak diserahkan. Setelah kejadian, pelaku sempat mengantar korban ke penginapan sebelum akhirnya melarikan diri membawa ponsel korban.
Terancam UU TPKS dan KUHP Akibat insiden ini, korban dilaporkan mengalami trauma berat dan syok mendalam. Polisi kini tengah memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk proses pemulihan.
Atas perbuatan biadabnya, SAM kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni tindak pidana pemerkosaan, pelecehan seksual fisik, dan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 473 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).














