JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi III DPR RI menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membedah kasus hukum yang menjerat Amsal Sitepu, seorang videografer yang didakwa melakukan korupsi terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Rapat tersebut direncanakan berlangsung pada Senin (30/3/2026) pukul 09.00 WIB.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa langkah ini diambil menyusul derasnya aspirasi masyarakat yang menduga adanya ketidakadilan substantif dalam proses hukum Amsal.
Menurutnya, tuduhan penggelembungan anggaran (mark up) terhadap jasa kreatif adalah hal yang problematik.
“Amsal Sitepu dituduh melakukan mark up atas jasa pembuatan video promosi desa. Padahal, kerja-kerja videografi adalah kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (29/3).
Semangat KUHP Baru dan Keadilan Substantif Politisi Partai Gerindra ini mengingatkan para penegak hukum agar mengedepankan semangat KUHP dan KUHAP baru yang berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar formalistik.
Ia juga menekankan bahwa prioritas pemberantasan korupsi seharusnya fokus pada pengembalian kerugian negara dalam kasus-kasus skala besar (kakap).
Kesaksian 20 Kepala Desa Di sisi lain, fakta persidangan menunjukkan dukungan kuat bagi Amsal. Penasihat hukum terdakwa, Willyam Raja, mengungkapkan bahwa sebanyak 20 Kepala Desa yang hadir sebagai saksi justru merasa heran kliennya dimejahijaukan.
Para kades bersaksi bahwa proyek pembuatan video profil desa senilai Rp 30 juta per desa tersebut telah selesai secara administrasi, disepakati bersama, dan tidak ada keluhan sama sekali. “Fakta persidangan, semua kepala desa hadir sebagai saksi. Mereka tidak mengetahui kenapa terdakwa sampai masuk penjara karena administrasi dan pembayaran sudah selesai berdasarkan kesepakatan,” jelas Willyam.
Daftar Tuntutan Sebelumnya, Amsal Sitepu didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia dituntut hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban pengembalian kerugian negara sebesar Rp 202 juta berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas kegiatan di Kabupaten Karo tersebut.
RDPU besok diharapkan dapat menjadi ruang klarifikasi untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap pekerja kreatif di Indonesia tidak dicederai oleh penafsiran aturan yang kaku.














