JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan intensif terhadap kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Terbaru, tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menjadi safe house atau rumah aman untuk menyembunyikan uang hasil kejahatan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa dari serangkaian penggeledahan tersebut, pihaknya berhasil menyita uang tunai dalam jumlah besar yang mencapai belasan juta USD.
“Memang trennya saat ini seperti itu, menyimpan uang di safe house. Ada yang dimasukkan ke koper, ada yang ke kardus. Kami menemukan di beberapa tempat,” ujar Asep kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).
Dua Klaster Kasus Bea Cukai Saat ini, KPK tengah mengusut dua klaster besar korupsi di tubuh Bea Cukai:
- Klaster Suap Jalur Impor (OTT Februari 2026): Melibatkan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Rizal, serta dua pejabat intelijen lainnya.
Mereka diduga bersekongkol dengan John Field, pemilik PT Blueray (perusahaan forwarder), untuk mengatur jalur masuk barang impor secara ilegal ke Indonesia. - Klaster Gratifikasi dan Pencucian Uang: Merupakan pengembangan dari kasus pertama yang menjerat Budiman Bayu Prasojo (Kasi Intelijen Cukai P2). Budiman diduga memerintahkan bawahannya untuk mengelola uang dari para pengusaha.
Sebelumnya, KPK telah mengamankan Rp5 miliar dalam lima koper di sebuah safe house di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Pesan Tegas KPK Penyitaan belasan juta USD ini menjadi bukti bahwa KPK tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga fokus pada pemulihan aset negara (asset recovery).
Penggunaan rumah-rumah sewaan sebagai gudang uang tunai kini menjadi fokus pantauan tim intelijen KPK guna memutus rantai aliran dana ilegal di sektor kepabeanan.














