Skandal Salah Dakwa Amsal Sitepu: Komisi III DPR Desak Kajari Karo Dicopot

JurnalPatroliNews – Jakarta – Panggung rapat Komisi III DPR RI memanas saat menghadirkan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (2/4).

Agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini membahas carut-marut penanganan kasus korupsi yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu, yang akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Medan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mencecar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, mengenai dasar hukum penetapan tersangka dan penahanan Amsal.

Kasus ini menjadi sorotan karena jaksa mendakwa Amsal melakukan mark-up pada item yang dinilai harus berbiaya Rp0, seperti ide konsep dan proses editing.

“Apa alasan hukum menetapkan Saudara Amsal sebagai tersangka? Kami juga meminta penjelasan mengapa Kejari Karo membangun narasi sesat seolah Komisi III melakukan intervensi,” tegas Habiburokhman.

Selain persoalan hukum, dugaan intimidasi terhadap Amsal turut mencuat. Amsal mengaku didatangi oknum jaksa di LP Tanjung Gusta dengan membawa brownies disertai pesan agar dirinya tidak menggunakan pengacara dan menghentikan konten perlawanan.

Jaksa Wira Arizona membantah hal tersebut dan berdalih pemberian makanan sudah menjadi “budaya” di Karo atas dasar kemanusiaan.

Namun, argumen tersebut tidak menyurutkan kritik tajam dari anggota dewan. Hinca Panjaitan mendesak agar seluruh jajaran Kejari Karo yang terlibat dalam kasus ini segera ditarik dan dicopot dari jabatannya.

“Tarik Kajari, tarik semua Kasi yang terlibat! Copot dulu, sekolahkan lagi, belajar lagi supaya semuanya baik,” ujar Hinca.

Kajari Karo, Danke, akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan forum. Ia mengakui adanya kekhilafan dalam penyusunan dakwaan serta kesalahan administrasi dalam surat penetapan penangguhan penahanan yang sempat disebutnya sebagai “salah ketik”.

Sebagai poin final, Komisi III DPR RI mengeluarkan kesimpulan tegas bahwa berdasarkan semangat KUHAP baru, vonis bebas terhadap Amsal Sitepu tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi.

DPR juga menginstruksikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan pengusutan tuntas terhadap dugaan pelanggaran etik para oknum jaksa dalam waktu satu bulan.