JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, merespons cepat usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto terkait pelarangan vape atau rokok elektrik. Sahroni menegaskan dukungannya agar aturan pelarangan tersebut segera dimasukkan ke dalam Revisi UU Narkotika dan Psikotropika.
Menurut Sahroni, langkah ini bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak untuk memproteksi masa depan generasi muda Indonesia dari ancaman narkotika jenis baru.
“Vape wajib dilarang karena ini sangat mendesak dan membahayakan generasi bangsa ke depan. Saya sangat mendukung apa yang diusulkan oleh Kepala BNN,” tegas Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/4).
Temuan Cairan Berbahaya Etomidate Dukungan Sahroni didasarkan pada data hasil uji sampel BNN terhadap 341 cairan vape, yang menemukan banyak kandungan etomidate. Zat ini sering disalahgunakan sebagai campuran psikotropika, termasuk dugaan adanya kandungan sabu di dalam cairan tersebut.
Politisi NasDem ini menilai peredaran narkoba lewat media vape sudah terlalu masif dan jauh lebih berbahaya dari perkiraan awal. Ia pun mengusulkan agar pelarangan dilakukan secara menyeluruh terhadap semua jenis vape tanpa pengecualian.
“Pukul rata semua vape dilarang agar tidak disalahgunakan. Jika Kepala BNN sudah mengajukan usulan seperti itu, berarti ini adalah warning signal. Di beberapa negara lain pun sudah dilarang,” lanjutnya.
Terobosan Aturan dan Pelibatan Industri Meskipun mendorong pelarangan total, Sahroni menyadari perlunya pembahasan mendalam dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku industri. Komisi III DPR berkomitmen mencari solusi regulasi yang solutif namun tetap menempatkan pencegahan narkoba sebagai prioritas utama.
“Memang perlu ada gebrakan secara aturan. Ini akan menjadi pembahasan serius di DPR, dan tentunya teman-teman di industri juga akan dilibatkan. Kita cari solusinya dengan prioritas utama menjaga generasi muda dari narkoba,” pungkas Sahroni.














